Kartun Kompas edisi 18 Juni 2010
Karya : Didie SW

Ilustrasi Bang Didie SW tersebut memang sangat mengena. Masih banyak warga Jakarta yang belum mempunyai Akta Kelahiran. Eit, boro-boro akta kelahiran, KTP aja terkadang udah mati berbulan-bulan kagak diurus…
Yah, itu sekelumit potret betapa tipisnya kepedulian orang terhadap dirinya sendiri. Ini mah belum dihitung, berapa orang yang sudah kawin tapi KK-nya masih nebeng orangtua. Belum dihitung lagi, berapa ribu orang yang udah kawin dan pindah ke Botabek tapi sayang mau ‘membunuh’ KTP DKI-nya.
Okeeh, balik maning ke Akta Kelahiran bro… Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Kali ini kartunmania ringkaskan Tata cara pengurusan Akta Kelahiran di DKI yang kami ambilkan dari sumber yang berkompeten, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta
Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan ( 1 hari kerja) – Biaya Gratis
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
- Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan)
- Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah
- Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
- Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara
Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya - 1 hari kerja – Biaya :: Rp. 5.000
Contoh Blangko Akte Kelahiran
Persyaratan :
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
- Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
- Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
- Akta Kelahiran Umum : Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
- Akta Kelahiran Istimewa : Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
- Akta Kelahiran Dispensasi : Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya.
Anda Ingin mengurus sendiri akta Kelahiran anda atau anak anda? Yup, bagus bro… sebaiknya emang demikian, biar kita tahu sendiri seluk beluk segala pengurusan surat-surat kita. Berikut ini adalah alamat Kantor Suku Dinas Kependudukan DKI Jakarta
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
- Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, Telp. 5662400, 5666242
Alamat Kantor Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil 5 Kota
- Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, Telp. 4357508, 42930358
- Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya Utara No.5 Kembangan (disamping MAKRO), Telp 58902657
- Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No. 16 Jakarta Timur Telp. 4603844,48703401,4895725
- Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, Telp. 3852857
- Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio V No. 1 Jakarta Selatan, Telp. 72801284-85
Alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang
- Jl. KS Tubun No.1 Gedung Cisadane Lt. II Kota Tangerang Telepon: 021-5587271, 021-55730458
Alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan
- Jl. Witana Harja Kav 51 F no 27 Pamulang Telp 021-7442310
Alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor
- Jl. Raya Pajajaran No. 12 Bogor
- Telepon : (0251) 8321 558 – (0251) 8361 524 – (0251) 8321 075 Ext.
- Email : disdukcapil@kotabogor.go.id
Alamat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bogor
- Jl. Bersih Kelurahan Tengah Kec. Cibinong Telp/Fax : (021) 87902288
Alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi
- Jl. Ir. H. Juanda no. 100 Bekasi.. no. telepon 021-88342729
Alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Bekasi
- Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi (Sukamahi), Kota Deltamas – Cikarang, Jawa Barat 17530
Alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Depok
- Jl. Margonda Raya No. 54 Telp. (021) 7756256, Depok 16431.
Alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya
- Jl. Manyar Kertoarjo 6 Surabaya Telp. (031) 5911110
Alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Semarang
- Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang Telp. 6707203
Alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal:
- Jl. Pramuka Komplek Perkantoran Kendal Telp. (0294) 381302
Alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Grobogan
- Jl. Dr. Sutomo No 5 Purwodadi Grobogan Jateng 58111 Telp 0292-421940
Alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surakarta – Solo
- Jl. Bhayangkara No. 3 Surakarta telp. 0271-714886
Alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Yogyakarta
- Kompleks Balaikota Yogyakarta
- Jl. Kenari 56 Yogyakarta
Alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar
- Jl. Surapati No. 4 – Denpasar, Telp. (0361) 237501
Alamat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung
- Jl. Ambon No.1 Bandung Telp. 022-4209891
Alamat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
- Komplek Pemda Kab. Bandung
Jl. Raya Soreang KM. 17 Telp. (022) 5891136
Alamat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Bandung Barat
- Komplek Pemda Jl. Raya Batujajar Km 3,5 No. 46 Kec. Batujajar Kabupaten Bandung Barat
-
Mungkin Anda tertarik dengan kartun ini :
- » Hati-hati, horor di ruang keluarga anda!
- » Jakarta lumpuh total
- » Bilakah Jakarta mati suri?
- » Jakartaria : senpi bagi satpol PP, perlukah?
- » Kompor Gas, antara ribet dan repot







Comments
Leave a comment Trackback