Sepasang kekasih berniat mencuri di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Masih setengah mabuk, keduanya pun menyambangi rumah Gunawan di Kp. Cipayung, Sukmajaya. Akses mereka memasuki rumah sebenarnya cukup mudah. Kebetulan, gerbang dan pintu depan rumah Gunawan tidak terkunci. Jadi keduanya bisa leluasa masuk.
Keduanya menemukan sebuah notebook di ruang keluarga rumah itu. Pencuri berinisial SL dan RD itu pun memasukkan barang berharga itu ke dalam ransel yang telah disiapkan. Namun bukannya langsung kabur, SL dan RD itu malah duduk-duduk di sofa yang nyaman dan empuk. Mereka bermesraan serasa di rumah sendiri. Sedang asyik-asyiknya, mendadak pintu kamar terbuka. Gunawan terkaget-kaget karena ada orang asing tengah tiduran di sofanya.
?Hei, siapa kamu? Pencuri, pencuri,? teriak Gunawan.
Merasa ketahuan, si pria, SL, langsung ngibrit berlari keluar dan meninggalkan si pacar yang masih dalam posisi tiduran. Sementara Gunawan memegang tangan RD agar tidak kabur.
Bersama beberapa tetangga, Gunawan akhirnya membawa RD ke polisi. Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya AKP Syah Johan, RD diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
?Ancamannya tujuh tahun penjara, sementara SL masih buron,? ujar Johan. Duh!
(KEN/YOG)