Peraturan tentang penggunaan denda maksimal bagi kendaraan bermotor yang menerobos di jalur busway sedang digodok oleh pihak terkait, pro dan kontra pun sontak muncul akibat adanya kekawatiran masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya kemacetan yang lebih parah lagi mengingat tidak semua jalur busway berada di jalan yang relatif lebar dan ‘pantas’. Sebagian masyarakat pun mengkawatirkan adanya penyelewengan baru yang mungkin timbul dari adanya kebijakan ini. Berikut ini kartunmania rangkumkan poin-poin persoalan tersebut :
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan penerapan sanksi bagi penerobos jalur TransJakarta atau “busway” saat ini masih dikonsolidasikan antara institusi terkait….. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tinggi kepada para penerobos jalur TransJakarta, yaitu Rp1 juta untuk mobil dan Rp500 ribu untuk sepeda motor.
Rikwanto mengatakan penerapan peraturan itu sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dasar hukum manakah yang kira-kira bisa dijadikan dasar dalam pengeterapan aturan ini?
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 : (silakan download disini)
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sedangkan Pasal 106 yang ditunjuk oleh pasal 287 adalah sbb :
Pasal 106
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
Perda Prov DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 : (Bisa didownload disini)
Pasal 2
(7) Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.
Ancamannya?
Pasal 61
(3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
Terlepas dari kedua produk hukum diatas, mungkin ada baiknya instansi terkait mendengarkan komentar pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo dan Mas’ud Said tentang perlu adanya turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. (tempo.co)
Okeeh.. lanjut ke kartun terkait bro… 🙂
Kartun harian Warta Kota edisi 3 Nopember 2013
Bangkot – Karya : Hendratno
Hindarilah menerobos jalur busway… 🙂
Karya : A. Cholid– Lampu bang tih, ala gaple mania .. :ngakaks
Karya : Zaenal Abidin – Becak tenaga surya … 🙂
Karya : tonno– Operasi cabut pentil…..
Karya : Binazir –– Superman dan spion….
Kartunmania Todays |
Kedisiplinan bukan berarti memaksakan diri anda untuk bekerja keras terus menerus, tetapi memaksa anda bekerja disaat harus bekerja dan bersenang-senang disaat waktu bersenang-senang.
~ Badrun ~
|