Hari ini, Senin 25 November 2013, Aturan denda Rp 500 ribu dan Rp 1 juta diberlakukan bagi sepeda motor dan mobil yang menerobos jalur busway. (Kalau bajaj dendanya Rp. 750 ribu… Kaleee…. ) Sosialisasi lewat berbagai media sudah dilakukan dengan gencar oleh semua pihak yang terkait, Pemprov DKI, DLLAJR dan Kepolisian....
more →