Terkait dengan adanya UU lalu lintas tentang larangan menggunakan HP saat berkendara, ini ada referensi dari vivanews.com :
”Pengendaraan kendaraan bermotor yang menggunakan telepon saat mengendara akan dikenakan tilang dengan denda Rp 750 ribu atau sanksi kurungan maksimal tiga bulan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris...
more →