Jelas, pornografi adalah melanggar hukum wabil khusus UU no 44 tahun 2008. Pada pasal 1 ayat satu disebutkan :
“Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan...
more →